BALI UNITED KEMBALI LAKUKAN PERTEMUAN DENGAN KOMUNITAS SUPORTER, ADA DUA POKOK UTAMA YANG DIBAHAS, SALAH SATUNYA SOAL TIKET PERTANDINGAN!

05 February 2024, 15:10 +08

Bali United kembali melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan komunitas suporter hari Minggu (4/2) kemarin sore di Bali United Café, Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

Perwakilan Bali United dihadiri langsung oleh Owner dari Bali United, Pieter Tanuri didampingi oleh Made Ayu Budimeliani selaku activation manager Bali United dan juga Richi Kurniawan selaku asisten manager tim Bali United FC.

Sementara beberapa kehadiran komunitas suporter yang hadir diantaranya Semeton Dewata, Semeton Tabanan, Soccer Community, Brigaz, Buldog, Semeton 69, dan Nyame Bali United.

Ada dua pokok utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, salah satunya adalah soal tiket pertandingan kandang dari Bali United FC.

Salah satu pembahasan yang diawali oleh pemilik dari klub asal pulau dewata yang telah berdiri tahun 2015 silam ini adalah soal peraturan Undang-Undang yang melindungi suporter di sepak bola Indonesia.

Kakak dari CEO Bali United, Yabes Tanuri tersebut menjelaskan bila kedudukan hukum untuk suporter itu sangat penting dalam menjaga marwah sepak bola agar berjalan dengan baik.

Hal itu ternyata baru terlihat setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan pada tahun 2022 lalu.

“Ternyata sekarang itu sudah ada Undang-Undang baru tentang suporter. Seperti yang kita ketahui dengan peraturan olahraga yang baru, suporter sudah diatur dengan jelas. Untuk itu kita diskusi bersama untuk melihat masukan dari suporter Bali United,” jelas Pieter Tanuri.

Seperti yang diketahui Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan mengatur tentang suporter sepak bola Indonesia.

Sebelumnya sudah ada sosialisasi dari PSSI kepada seluruh suporter sepak bola Indonesia perihal pembentukan suporter sepak bola yang diharuskan berbadan hukum.

Hal itu diatur dalam Ayat (2) Pasal 55 UU 11/2022 yang berbunyi Suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

“Salah satu yang diatur di Undang-Undang itu adalah suporter harus berbadan hukum. Hanya saja yang saya dengar di salah satu komunitas suporter menolak dan menganggap tidak perlu untuk dijalankan. Oleh karena itu, diskusi ini dilakukan untuk mencari jalan tengah yang terbaik sesuai aturan negara yang  berlaku,” tambah Pieter Tanuri.

Diskusi pun berjalan dengan perwakilan suporter yang hadir di lokasi pertemuan tersebut dimana masukan dan saran berjalan untuk hasil keputusan yang terbaik.

UU SKN ini tidak memberatkan kepada suporter melainkan memberikan perlindungan hukum kepada suporter melalui hak dan kewajiban yang diberikan.

Mereka yang telah berbadan hukum akan memiliki ruang dan fasilitas dalam memberikan masukan dan saran yang bisa mudah diterima oleh manajemen maupun PSSI.

Sehingga tidak ada paksaan dari manajemen Bali United kepada komunitas suporter terkait penerapan peraturan Undang-Undang yang diberlakukan oleh negara kepada masyakarat.

Untuk kreatifitas suporter dalam mendukung perjuangan Serdadu Tridatu di lapangan pun tidak ada batasan kemudian hari.  

Karena belum adanya keputusan pasti perihal pembentukan badan hukum suporter tersebut, maka akan dilakukan sosialisasi dan pertemuan yang lebih serius untuk komunitas suporter yang ingin dibentuk sebagai suporter berbadan hukum.

Kemudian pokok lain yang menjadi pembahasan adalah perihal sistem penjualan dan harga dari tiket pertandingan kandang Bali United FC musim ini.

Seperti yang diketahui pada musim ini di saat kompetisi mulai kembali berjalan normal dengan sistem kandang tandang, minat suporter untuk hadir ke stadion secara langsung belum terlalu meningkat tajam.

Sejak pandemic Covid-19 lalu memang banyak kegiatan yang dibatasi ruang geraknya menjadi kebiasaan yang tetap berlaku hingga hari ini.   

“Saya ingin tahu penyebab utamanya apa yang membuat suporter menurun ke stadion. Apakah karena sejak era pandemic covid, orang-orang sudah terbiasa kegiatan dilakukan di rumah. Tapi mengapa saat penjualan tiket offline antara Bali United menghadapi Persib lalu, sampai hari pertandingan yang tiket harganya Rp100 ribu, masih ada yang antre membeli tiket offline dan stadion ramai,” ungkap Pieter Tanuri.

Seperti yang diketahui, penjualan tiket regular saat ini dihargai Rp 80 ribu untuk pembelian sebelum hari pertandingan kandang.

Dan ketika membeli di hari pertandingan,maka secara otomatis mengikuti harga normal sebesar Rp100 ribu.

Diskusi kedua pihak pun berjalan kembali soal penjualan tiket pertandingan kandang Bali United.

Beberapa alasan dijelaskan mulai dari permainan tim yang monoton, kebiasaan masyarakat Bali soal penerapan sistem pembelian tiket hingga situasi kenaikan tiket beberapa waktu lalu yang tidak tepat momentum.

Tanggapan pun diberikan oleh pemilik dari Bali United tersebut untuk dapat dimengerti secara bersama.

Hingga akhirnya penerapan penjualan tiket tetap berlaku secara online dan juga offline dari Stadion Dipta.

Selain itu, harga tiket direncanakan akan mengalami penurunan harga menjadi Rp70 hingga Rp75 ribu rupiah di luar biaya admin dengan alasan perhitungan yang sudah sesuai dengan penyewaan Stadion Dipta ke Pemerintah Daerah Gianyar.

Oleh karena itu, pada laga kandang Bali United menjamu Persis Solo pada 29 Februari 2024 menjadi bukti seberapa banyak suporter yang akan datang ke stadion setelah menerima masukan dari perwakilan suporter yang hadir dalam pertemuan kali ini.***


Related Article